Catat dan Simak, Ini Jadwal dan Masa Kerja serta Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024

Sabtu 22 Jun 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pilkada serentak 2024 sudah di depan mata. 

Sementara itu hasil seleksi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 di sejumlah wilayah telah diumumkan. 

Proses pemutakhiran data segera akan dilangsungkan dan karena itu masa kerja Panterlih yang memiliki peran penting dalam suksesnya proses pemilihan Pilkada 27 November 2024 nanti sebentar lagi juga akan dilaksanakan.

Nantinya untuk Pantarlih dalam proses masa kerjanya akan melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) yang harus menggunakan sistem e-Coklit di Pilkada 2024.

BACA JUGA:202 Peserta Bersaing Rebut Piala Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Sungguh Mulia, Dinsos Muba Berikan Pelatihan Service Hp kepada Penyandang Disabilitas

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 yang dibentuk oleh PPS. 

Pada pelaksanaan kerjanya Pantarlih memiliki tugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.

Berikut ini jadwal pengumuman Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan masa kerjanya.

Mengutip Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, hasil seleksi Pantarlih Pilkada 2024 akan diumumkan pada 21-23 Juni 2024. 

BACA JUGA:5 Destinasi Healing Terbaik di Palembang untuk Liburan Sekolah yang Tak Terlupakan

BACA JUGA:Healing di Bumi Sriwijaya: Jelajahi 7 Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan Sekolah!

Namun demikian, Pada hari terakhir pengumuman, nantinya akan ditetapkan nama hasil seleksi Pantarlih, yakni 23 Juni 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal lengkap seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024:

13-17 Juni 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih

Kategori :