Catat dan Simak, Ini Jadwal dan Masa Kerja serta Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024

Sabtu 22 Jun 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih

14-20 Juni 2024: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih

21-23 Juni 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih

23 Juni 2024: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih

24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih

BACA JUGA:Palembang: Kota yang Wajib Dikunjungi di Indonesia

BACA JUGA:Waduh, Pelantun Lagu Matahariku Terancam Didenda Rp 15 Miliar

Sementara untuk masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mengutip Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis. 

Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Pantarlih mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Dengan masa kerja yang dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, maka dari itu Pantarlih akan bertugas selama satu bulan.

Sementara itu, untuk personal honor Pantarlih selama satu bulan masa tugas telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. 

BACA JUGA:Liburan Sekolah Hemat dan Berkualitas: Tips Memilih Destinasi Healing yang Tepat untuk Budget Anda

BACA JUGA:Rekomendasi Destinasi Liburan Sekolah yang Penuh Keindahan dan Aktivitas Seru

Dalam surat keputusan tersebut diputuskan bahwa besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta per bulannya.

Selain itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:

Selain itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:

Kategori :