Meninggal: Rp36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp30.800.000 per orang
Luka Berat: Rp16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp Rp8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Berikut tugas dan kewajiban Pantarlih yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih ialah melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Itulah jadwal masa kerja, besaran honor beserta tugas Pantarlih Pilkada 2024 lengkap. Semoga membantu. (*)