Catat dan Simak, Ini Jadwal dan Masa Kerja serta Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024

Sabtu 22 Jun 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Meninggal: Rp36.000.000 per orang

Cacat Permanen: Rp30.800.000 per orang

Luka Berat: Rp16.500.000 per orang

Luka Sedang: Rp Rp8.250.000 per orang

Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Berikut tugas dan kewajiban Pantarlih yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih ialah melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Itulah jadwal masa kerja, besaran honor beserta tugas Pantarlih Pilkada 2024 lengkap. Semoga membantu. (*) 

Kategori :