Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019

Senin 24 Jun 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Palembang pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), kembali memanggil dan memeriksa dua ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyidikan korupsi penerbitan sertifikat PTSL Kota Palembang Palembang tahun 2019.

Keduanya, diperiksa penyidik Pidsus Kejari Palembang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin 24 Juni 2024.

Kasubsi bidang Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, menerangkan dua ASN yang hadir diperiksa sebagai saksi yakni berinisial ED ASN BPN Sumsel.

"Serta WN ASN BPN  Kota Palembang turut hadir diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi terkait enerbitan PTSL tahun 2019," ungkap Fachri.

BACA JUGA:Ngeri! Nenek Usia 94 Tahun Ini Dijambret di Pintu Pagar

BACA JUGA:Jajanan Sore Hari Menjadi Favorit Anak-Anak di Sanga Desa

Dia menerangkan, keduanya hadir dan mulai diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 4 jam yang dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Selama pemeriksaan sebagai saksi, lanjut Fachri masing-masing saksi dicecar lebih dari 40an pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Pidsus Kejari  Palembang.

"Mengenai pertanyaan apa aja, itu tidak bisa kita publikasikan sebab masuk dalam materi penyidikan perkara," ujar Fachri.

Yang pasti, lanjutnya pemanggilan beberapa nama sebagai saksi oleh penyidik pidsus Kejari  Palembang masih dalam rangkaian upaya mendalami materi penyidikan sekaligus menguatkan alat bukti.

BACA JUGA:Pasal Service Motor, Pelaku Menusuk Korban hingga Meninggal, Terjadi di Pasar Setelit Lubuklinggau

BACA JUGA:Yuk Buruan! Hadirkan Job Fair 2024, Ada 40 Perusahaan Ternama Membuka Lowongan Kerja

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pada hari ini saksi ED merupakan mantan Kepala BPN Palembang dengan nama lengkap Edison.

Yang mana, dari sumber yang tidak ingin disebutkan ini mengatakan Edison sempat beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus PTSL 2019.

"Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang dan baru hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus korupsi PTSL 2019," ungkapnya.

Kategori :