Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019

Senin 24 Jun 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Sebelumnya, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH disela-sela rilis ungkap kasus korupsi gedung Mess UIN Palembang beberkan bakal memanggil sejumlah nama dalam penyidikan korupsi PTSL 2019.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu dan Kenali Jenis Batuk Aga Tidak Salah Pengobatan

BACA JUGA:Tim Basket Prawira Harum Bandung Gagal Melanjutkan Kemenangan Beruntun

Masih dikatakannya, pada penyidikan baru perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi penerbitan Program PTSL Tahun 2019 tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

"Perkara ini kan penyidikan baru, sehingga semua saksi yang terkait dalam perkara tersebut secara komprehensif semuanya akan kita periksa. Sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa," katanya.

Dilanjutkannya, apabila semua saksi nantinya telah dilakukan pemeriksaan barulah akan digelar ekspose.

"Dari hasil ekspose inilah barulah dilakukan penetapan tersangkanya," ujarnya. 

Sedangkan, mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir dalam perkara ini ada satu tersangka berinisial A warga Gandus Palembang yang ditetapkan DPO saat ini masih dalam pengejaran.

"Untuk DPO A masih dalam pengejaran, kita imbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri, sebab tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku tindak pidana," pungkasnya.

Diketahui dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya, Kejari Palembang pada bidang tindak pidana khusus telah memproses hukum dua orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut, yakni Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Serta Joke alias Yoke Norita mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN  Kota Palembang Palembang, yang mana pada tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN  Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang. 

Untuk kedua tersangka tersebut kini telah berubah statusnya menjadi terpidana korupsi usai divonis majelis hakim Tipikor pada PN Palembang. 

Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ahmad Zairil, dan Joke divonis 4 tahun penjara. (*) 

Kategori :