Kartu ini juga memiliki batas limit maksimal sebesar 1 juta Rupiah.
Kalapas Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa Penggunaan kartu ini sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi risiko gangguan kamtib dan praktek pungli/gratifikasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Selain itu, hal ini sejalan dengan upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada WBP dan Pasti terjamin keamanannya. (*)
Kategori :