"Atas kejadian tersebut, tersangka mengakui perbuatan nya kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek RKT untuk di lakukan pemeriksaan," terangnya.
Dia mengaku atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12/1951 KUHP membawa menyimpan senjata api rakitan tanpa hak.
Sebelumnya, Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Musi 2 tahun 2023 digelar sejak 8 November 2023 hingga 12 hari ke depan oleh Polres Jajaran Polda Sumsel.
Salah satu sasaran Ops Pekat Musi 2 tahun 2023 yakni senjata api (senpi) ilegal.
Salah satu pemilik senpi rakitan berhasil ditangkap Polres Muara Enim.
Tersangkanya Heriansya, warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Petugas mengamankan barang bukti senpi rakitan laras pendekpada Rabu 8 November 2023.
Untuk mengelabui petugas, barang bukti senpi rakitan itu disembunyikannya di bawah kasur.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Yulisman SH, mengatakan pPenangkapan ini, menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah. (*)