HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Belasan pria di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, diciduk polisi.
Sebanyak 18 orang pemuda itu, diduga tengah melakukan pesta narkotika yang meresahkan warga.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui kasat Narkoba AKP Romi mengkonfirmasi, Rabu 3 Juli 2024 jika pihaknya melakukan penindakan terhadap kos kosan yang diduga menjadi lokasi pesta narkotika.
Penyergapan itu dilakukan pada Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, dan polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,61 gram.
BACA JUGA:Kejari Muba Datangi Suku Anak Dalam, Jalankan Program Adhyaksa Anak Umang
BACA JUGA:Ini yang Harus Menjadi Perhatian, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Terutama Tamatan SMA
Lalu, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah buku catatan bon sabu.
"Ada 18 orang kita amankan di dalam kontrakan tersebut yang terlibat dengan narkotika," katanya.
Sejumlah warga itu diantaranya Ryan Tri Riski (19), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, kemudian Alira alias Wak Iya (45), warga Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kemudian, 16 orang lainnya berinisial, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS.
AKP Romi mengatakan, awalnya pihaknya mendapat infornasi mengenai adanya transaksi Narkoba dan kontrakan yang dijadikan lokasi pesta Narkotika.
"Dua tersangka yakni, Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, pemilik BB, narkotika jenis sabu kita tetapkan seagai tersangka dan 16 lainnya direkomendasi dilakukan assesment medis di BNNK Mura, untuk direhab," ujarnya.
Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, diduga pemilik Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu sekaligus penyedia tempat kontrakan.