"Modus mereka ini menyediakan narkotika dan menyewakan kontrakan, untuk memakai sabu dengan jasa sewa perhari Rp50.000, di lokasi itu," jelasnya.
BACA JUGA:Band Rock Kotak Lakukan Penyegaran Terhadap Karya Karyanya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, polisi meringkus dua orang pemakai narkoba usai menggelar pesta di Dusun 8, Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Dari tersangka Syarul Bakri (35) dan Fadli Gunawan (40), warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini mengamankan peralatan nyabu.
Keduanya diringkus petugas Satres Narkoba Polres Muratara pada Rabu 3 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 WIB lalu, di Dusun 8, Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Mirisnya, salah satu tersangka merupakan mantan Ketua Organisasi Penggiat Anti Narkoba di Muratara. (*)