Namun, kata Kabag Ops, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA JUGA:Truk Alami Tabrak Rumah Warga di Jalintim OKI
BACA JUGA:Masuk Sekolah, Pangkas Rambut Ramai Pengunjung
Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir juga mengamankan Roman Ario, 34 tahun, warga LK II RT 04 Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kejadian terjadi pada 5 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, beserta anggota Reskrim, melakukan patroli hunting.
BACA JUGA:Pencuri Emas, Kurang dari 24 Jam Sudah Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Terima Kunker Pemerintah Kabupaten PALI, Bahas Tentang Event Penyelenggaraan Kegiatan
Tepat diperjalanan, ditemukan seorang laki-laki yang bernama Roman Ario saat hendak ditemui pelaku berlari, dan dilakukan pengejaran oleh Team Rajawali.
Setelah didapat, ternyata pelaku menyimpan satu bilah senjata tajam yang diselipkannya dipinggang bagian depan sebelah kanan.
Setelah itu, pelaku dibawa Polsek Tanjung Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)