"Hahaha...idak mintak surat kematian Bae dari catatan sipil," tulis komentar akun @maiiya*****.
BACA JUGA:Luar Biasa, Tunggal Putra Juara Bertahan Wimbledon Carlos Alcaraz
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Berikan Subsidi Sembako di Pasar Murah
Sekedar informasi, Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau nama lain dan tambahan Pemilih.
Berikut serba-serbi terkait proses coklit untuk Pilkada 2024 yang meliputi jadwal pelaksanaan coklit, dokumen yang diperlukan saat kegiatan coklit, dan cara cek data Pemilih hasil proses coklit, yang diatur berdasarkan Peraturan KPU:
- Jadwal Coklit Pilkada: 24 Juni-24 Juli 2024
Berdasarkan Peraturan KPU, tahapan coklit data Pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024 dimulai sejak tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli 2024.
Coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih.
Selama waktu coklit berlangsung tersebut, petugas Pantarlih akan mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit sesuai dokumen kependudukan.
Kemudian petugas Pantarlih akan memproses coklit secara sistematis sesuai panduan.
- Dokumen Perlu yang Disiapkan untuk Coklit
Mengutip keterangan KPU, dokumen yang perlu disiapkan oleh Pemilih saat kegiatan coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dokumen tersebut menunjukkan status kependudukan sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pilkada 2024.
Petugas Pantarlih nantinya akan melakukan coklit berdasarkan dokumen tersebut.
- Cara Cek Data Pemilih Hasil Coklit Pilkada
Setelah proses coklit oleh petugas Pantarlih dilakukan, Pemilih dapat mengecek hasilnya secara online melalui situs resmi Cek DPT KPU dengan menggunakan NIK sesuai KTP.