Untuk memastikan telah terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024.
1. Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim koe OTP
3. Masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
4. Klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data
Bagi yang belum atau tidak terdaftar DPT, masih dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhit sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK).
5. Data yang ditampilkan adalah terdiri dari:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Bagi yang belum atau tidak terdaftar DPT, masih dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhit sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK). (*)