Diterangkan Ali Fikri, proyek tersebut memang dikerjakan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Sedangkan retrofit sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang, guna mendukung produksi uap pada PLTU.
BACA JUGA:Cuci Steam Salju Makin Populer di Sanga Desa, Ini Alasanya
BACA JUGA:Ambil Alat Pancing, Eh Malah Teseret Arus Sungai Lematang, Hingga Kini Belum Ditemukan
Masih dikatakan Ali dugaan korupsi ini terjadi karena rekayasa nilai anggaran pengadaan pada proyek tersebut.
"Ini termasuk penetapan lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah," ungkapnya.
Ali berjanji, akan menyampaikan perkembangan penyidikan ini ke publik setelah alat bukti dinyatakan lengkap.
"Pasti kami akan sampaikan komposisi uraian perbuatan korupsinya, serta para tersangka dan pasal yang dikenakan," ucapnya saat itu. (*)