MUARA BELITI, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) identik dengan individu yang telah melakukan pelanggaran hukum dan dijatuhi hukuman untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun, perlu diingat bahwa di balik stigma tersebut, terdapat pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Istilah "Warga Binaan Pemasyarakatan" menggantikan "Narapidana" dengan tujuan untuk menekankan fokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan semata-mata pada aspek hukuman.
Fenomena lansia yang terlibat dalam tindak kriminal memang menarik untuk dikaji. Meskipun terkesan tidak lazim, faktanya terdapat berbagai faktor yang dapat mendorong lansia untuk melakukan tindakan kriminal.
BACA JUGA:Ini Cerita Nenek Rogaya Sepulang Menunaikan Ibadah Haji, Dihadapan Sekda Muba
BACA JUGA:Babinsa Berikan Materi PBB Pada Siswa SLTP Negeri 1 Sungai lilin
Penting untuk diingat bahwa tidak semua lansia yang terlibat dalam tindak kriminal memiliki profil yang sama. Setiap kasus memiliki latar belakang dan kompleksitasnya sendiri.
Oleh karena itu, dalam menangani kasus lansia yang melakukan tindak kriminal, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan individualistik, dengan mempertimbangkan faktor-faktor individu dan sosial yang mendasarinya.
Faktor inilah yang mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membentuk suatu aturan tentang standar perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lansia.
Pemisahan narapidana lansia dalam kamar hunian khusus merupakan salah satu bentuk perlakuan khusus terkait perlindungan keamanan dan keselamatan mereka di Lapas.
BACA JUGA:Dulu Tolak Sekarang Pemain Grade A Ini Mohon-Mohon Ingin Gabung
BACA JUGA:Wow! Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final ProLiga 2024 Usai Tumbangkan Jakarta BIN
Dibawah kepemimpinan Kalapas Ronald Heru Praptama, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kanwil Sumsel memang menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlakuan khusus bagi narapidana kelompok rentan, termasuk lansia/manula, penyandang disabilitas, dan anak-anak.
Upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam menyediakan kamar khusus bagi lansia/manula, penyandang disabilitas, dan anak-anak, serta berbagai program pembinaan khusus bagi kelompok rentan, sejalan dengan implementasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lapas tersebut.
Ronald Heru Praptama mengatakan bahwa kamar ini nantinya akan menjadi kamar percontohan bagi WBP lainnya dan Sudah semestinya Lapas akan memberikan pelayanan yang terbaik serta berkualitas untuk WBP pada kelompok rentan ini.