Perda Nomor 9 Tahun 2000 juga mengatur sanksi pidana dan denda uang jika penerbang layang-layang maupun pemilik layangan melanggar peraturan daerah.
Oleh karena itu, Otban Wilayah IV masih mencari pemilik tali layang-layang dan melakukan investigasi di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan.
“Kami intens komunikasi terus ya sosialisasi mengedukasi masyarakat. Seperti kemarin, sebelum kejadian sebenarnya kami sudah coffee morning dengan seluruh stakeholder ada kecamatan, kelurahan, pemerhati lingkungan pernah, operator helikopter sudah,” tutur Agustinus Budi Hartono. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.
Kategori :