JAKARTA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pemerintah daerah (Pemda) minta honorer yang tidak masuk pendataan BKN diangkat PPPK.
Pengangkatan PPPK ini dilakukan bertahap hingga 2029.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno menyampaikan untuk menuntaskan masalah honorer harus ada regulasi baru yang memberikan rentang waktu pengangkatan PPPK secara bertahap.
Selain itu, pemerintah jangan hanya fokus pada pengangkatan PPPK dari honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Trauma Beli Makanan dan Jajanan Sembarangan
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Bank Sumsel Babel Berikan Subsidi Sembako Pasar Murah
“Kalau mau masalah honorer selesai, jangan hanya yang masuk pendataan BKN saja diakomodasi. Yang tidak masuk database BKN harus diberikan ruang juga," kata Putut Winarno, Minggu 28 Juli 2024.
Putut Winarno menegaskan komitmen Pemkab Kudus untuk menyelesaikan honorer secara bertahap karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran.
Dengan catatan tidak ada rekrutmen honorer baru lagi.
"Pak Bupati sudah mengarahkan agar pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Dia Sosok Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Sering Mendapatkan PIN Emas dari Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Mengejutkan, Ada Rotasi di Lingkungan Pemkot Palembang
Putut mengatakan sikap tegas pemerintah sangat penting untuk mencegah perekrutan honorer baru.
Tanpa sanksi tegas, pemda akan semaunya merekrut honorer lagi. Sanksi model apa yang dimaksud Putut, yaitu kategori pelanggaran berat.
Dengan sanksi berat, dia yakin Pemda tidak akan berani merekrut tenaga non-ASN baru lagi.