PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Belum lama ini seorang pengunjung dipaksa membayar uang parkir sebesar Rp5 ribu untuk sepeda motor oleh petugas parkir di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) dan viral.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah mengatakan bagi pengunjung yang merasa dirugikan, diduga dipaksa membayar uang parkir sebesar Rp5 ribu untuk melaporkannya ke polisi jangan hanya memviralkan di medsos.
Sebab, menurutnya Dishub Kota Palembang tidak punya kewenangan menangkap, mengurung atau memenjarakan juru parkir (jukir) ilegal.
"Kami tidak mempunyai kewenangan untuk memproses jukir ilegal secara hukum. Jadi bagi pengunjung BKB yang merasa dirugikan karena dipaksa bayar parkir motor sebesar Rp5 ribu jangan hanya diviralkan saja tapi lapor ke polisi biar bisa ditindak secara hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Pengurus Muhammadiyah Sampaikan Proposal Untuk Kegiatan Selama 2025
BACA JUGA:Kumpulkan Buah Sawit, Pria Ini Diamankan Polsek Keluang
Diterangkannya, Dishub hanya bisa mendata dan membina Jukir ilegal saja dengan cara didata, dibuat surat perjanjian dengan materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya lalu setelah itu dilepas.
"Sudah sering kita bina, kita buatkan surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi tapi kenyataannya masih saja mereka mengulangi perbuatannya melakukan parkir ilegal," jelasnya.
"Dishub hanya bisa membina saja tapi tidak bisa mengamankan jika ada jukir ilegal yang diduga melakukan pemungutan uang parkir tak sesuai ketentuan pemerintah," tambahnya.
Jadi, lanjut Juliansyah, korban yang merasa dirugikan oleh para Jukir ilegal di BKB tersebut jangan hanya memviralkan namun juga sebaiknya melapor ke polisi.
BACA JUGA:Luar Biasa, 3 Wakil Indonesia Raih Kemenangan Perdana di Fase Grup
BACA JUGA:Voli Putri Olimpiade Paris 2024: Italia Pukul Dominika
Tujuannya agar Jukir ilegal yang minta uang dengan cara memaksa diproses hukum dengan dikenakan pasal pemerasan karena meminta uang parkir tidak sesuai ketentuan atau lebih besar dari tarif semestinya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Buat laporan polisi agar diproses jangan cuma di viral kan saja," tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah aparat dan institusi terkait di Kota Palembang baik kepolisian, Dinas Perhubungan, maupun POM TNI belakangan ini tengah gencar menertibkan parkir-parkir liar yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.