PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 17 pelaku narkoba hasil ungkap kasus selama dua bulan.
Pemusnahan 1.552,15 gram atau 1,5 kilogram lebih sabu-sabu tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai Pasal 75 huruf k Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati dan DPRD Sepakati KUA-PPAS RAPBD Muba TA 2025
AKBP Harrisandi menyebut, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan (sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan) tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditanganinya dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap di beberapa wilayah.
“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP diantaranya dikota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP,” urainya.
Tersangkanya terdiri dari Akmaludin barang bukti sabu 85, 86 gram, Ismail, Teja Maulana dan Wahyu Herdiansyah sabu 100, 42 gram, Madon dan Yanti sabu 97, 55 gram, M Haidir, Reza Zulfahlevi dan Arlika sabu 291, 22 gram
Nazila dan Syaiful Amri sabu 97,05, Kodri shabu 99 gram, Koko Kurniadi sabu 95 gram, Lihan dan Teddy sabu 200,07 gram dan M Muslim serta Rikki Suganda sabu 485, 88 gram.
BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Honda Brio Satya Tetap Jadi Pilihan Favorit
BACA JUGA:Alasan Anda Harus Memilih Honda HR-V sebagai Mobil Pertama
Hasil ungkap kasus lima (5) di Palembang dua (2) di OI, satu (1) Lubuk Linggau dan satu (1) di Banyuasin hasil ungkap kasus bulan Juni dan Juli.
Barang bukti yang dimusnahkan di depan tersangka menggunakan blender, sabu dicampur pembersih lantai.
Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil memyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.