Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung Kopi di Desa Permata Baru Ogan Ilir Masih Terus Diburu

Jumat 02 Aug 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Ketika kedua tamu tersebut sudah berada di atas sepeda motor, korban menarik tamu yang berbadan kurus sehingga keduanya terjatuh. 

BACA JUGA:Gelar Sidang TPP untuk Usulan Remisi Umum HUT RI Ke-79

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gambut Semakin Menjadi, Kapolda Sumsel Berangkatkan 170 Personel BKO Operasi Mitigasi Karhutla

Sementara tamu yang berbadan kurus mencoba memindahkan sepeda motor, tamu yang berbadan gemuk terlibat perkelahian dengan korban. 

Tamu berbadan gemuk tersebut kemudian mencabut pisau dan menusukkannya ke badan korban, menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian Putra Romadon. 

Kedua tamu tersebut kemudian melarikan diri ke arah Palembang.

Setelah kejadian tersebut, Monica melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti. 

Berdasarkan laporan polisi LP-B/144/IV/2024/Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 27 April 2024, Tim Gabungan di bawah pimpinan Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar, bersama Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, Panit I Unit I Jatanras Iptu Fera Endeka, Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, dan personil Unit I Jatanras serta personil Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan intensif.

Pada hari Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku pengeroyokan sedang berada di rumahnya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. 

Setelah memastikan keberadaan pelaku sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Apriadi Darma Putra tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara, antara lain, satu helai jaket warna kuning lis hitam milik Apriadi Darma Putra, satu buah sarung senjata tajam yang diduga milik pelaku lain berinisial F (DPO), dan satu helai baju milik korban. (*) 

Kategori :