OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polres Ogan Ilir masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku, yang telah membunuh pemilik warung kopi di Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku pembunuhan pemilik warung kopi, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku F sedang kita buru, mudah-mudahan akan segera tertangkap," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Jumat, 2 Agustus 2024.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku, yang telah menyebabkan pemilik warung kopi di Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir meregang nyawa.
Pelaku pembunuhan bernama Apriadi Darma Putra alias Colet, yang berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sabtu, 6 Juli 2024 lalu.
Terhadap pelaku ini, polisi menerapkan Pasal 170 (2) juncto Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada hari Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Putra Romadon (24), warga Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi korban pengeroyokan di warung kopi Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.
Insiden tragis ini terjadi ketika dua tamu yang mengendarai sepeda motor datang ke warung tersebut pada sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Lahirkan Anak Pertama, Reino Barack Ucapkan Ini
BACA JUGA:Sub Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Refinery Muba Tutup 93 Sumur, Sisa 27 Sumur Belum Ditutup
Salah satu dari tamu tersebut masuk ke kamar bersama seorang wanita yang ada di warung tersebut.
Setelah selesai, mereka memesan kopi dan merokok. Sekitar pukul 05.00 WIB, kedua tamu tidak mau membayar jasa wanita dan kopi yang mereka pesan, kemudian mencoba melarikan diri.
Pelapor, Monica (20), membangunkan korban, Putra Romadon, dari tidur.