HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Terkait salah satu tahanan Rutan Kelas I Palembang yang meninggal dunia, membuat Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, akhirnya angkat bicara.
Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, sudah memeriksa petugas Rutan Palembang.
Dalam rilisnya, Ilham membantah tahanan kasus narkoba atas nama Yogi Irawan (26), meninggal dunia dalam rutan.
Dia menyebut tahanan itu meninggal dunia di RSI Siti Khadijah Palembang, pukul 05.05 WIB, Jumat, 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Maling yang Tertangkap Kamera CCTV hingga Kini Belum Tertangkap
BACA JUGA:Kota Nanas, Dapat Undangan Menerima Bendera Duplikat Pusaka
Tahanan tersebut juga sempat mendapatkan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan Rutan Kelas I Palembang.
"Karena saturasi oksigen mengalami penurunan, maka tim dokter rutan memutuskan untuk merujuk ke Rumah Sakit Siti Khadijah," jelasnya, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Almarhum merupakan terdakwa kasus narkotika dan dipidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan mulai ditahan di Rutan Palembang sejak 11 Mei 2024. Statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri Palembang," ujarnya.
BACA JUGA:Tonggak Awal Sertifikasi Nasional dan Uji Kompetensi Humas di Indonesia
BACA JUGA:Giat Polisi SANJO, Polsek Lalan Datangi Warga, Ingatkan Jangan Membuka Lahan dengan Membakar
Karena itu, pihak Rutan Palembang sudah berkoordinasi dengan Kejari Palembang.
Pihak rutan juga berkoordinasi dengan polsek setempat, serta sudah mengetatkan pengawasan di rutan.
“Atas kejadian tersebut, kami berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pemasyarakatan semakin baik," klaimnya.