Simpan Narkotika Dalam Closet Kamar Mandi, Pria Ini Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba

Senin 05 Aug 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

“Kemudian, pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah., sedangkan tersangka HEN kami sidik dalam berkas tersendiri,” jelasnya 

Zanzibar mengapresiasi masyarakat yang telah perduli dengan bahaya narkoba dan melaporkannya kepada polisi, sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan sejak dini. (*) 

Kategori :