Kejari OKI Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu yang Sudah Inkracht

Selasa 06 Aug 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Adanya pemusnahan barang bukti hari ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tindak kejahatan berkurang dan barang bukti tidak disalahgunakan," jelas Kajari. 

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti itu, dihadiri Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi dan forkopimda OKI lainnya. Termasuk juga turut melakukan pemusnahan. 

Seperti tahun 2023 lalu, Kejari OKI juga melakukan pemusnahan barang bukti berasal dari 110 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, senjata api, senjata tajam dan berkas lainnya," kata Parit Purnomo kepada awak media di sela-sela pemusnahan.

Diterangkannya untuk berkas perkara narkotika dengan jumlah 47 perkara, barang buktinya 293 bungkus sabu sabu berat total 193 gram. Ekstasi sebanyak 83 butir, ganja sebanyak 6 linting. 

Lalu, sebanyak 7 perkara senjata api dengan amunisi sebanyak 20 butir dan 15 perkara senjata tajam serta 41 perkara lainnya dengan barang bukti berupa pakaian dan lainnya. 

"Adanya pemusnahan barang bukti ini bertujuan inkracht dan selesai ini rangkaian proses pidana mulai perbuatan pidana," ujar Kajari. (*) 

Kategori :