HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sejumlah barang bukti dari berkas perkara tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKI, Selasa 6 Agustus 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berasal dari 117 berkas perkara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau ikracht.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kejari OKI, turut dihadiri dan dilakukan oleh Forkopimda OKI serta dihadiri oleh Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan periode Januari hingga Juli 2024. Dimusnahkan dengan cara diblender, dipotong dan juga dibakar.
BACA JUGA:9.029 Mahasiswa Baru Unsri Tahun Akademik 2024/2025, Ikuti PKKMB
BACA JUGA:Ternyata Hasil Laboratorium Permen Semprot yang Dijual ke Anak-anak Kadarluwasa
Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH mengatakan, bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum yang berjumlah 117 berkas perkara.
Dimana barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis barang bukti narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian dan lainnya.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti yang berasal dari 57 berkas perkara Narkotika terdiri dari sabu-sabu 70 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 310 gram," ujarnya.
Lalu, ada juga barang bukti pil extacy sebanyak 52 butir (10 gram), ganja sebanyak 40 gram. Kemudian barang bukti senjata api yang berasal dari 4 berkas perkara.
BACA JUGA:Pj Sekda Pemprov Sumsel Buka Kegiatan Penataan Wilayah Pertanahan
Kemudian ada senjata api sebanyak 5 pucuk senjata api dan 9 butir amunisi aktif, anak peluru 4 butir dan 4 butir selongsong. Serta barang bukti senjata tajam berasal dari 9 berkas perkara dengan jumlah 14 senjata tajam jenis pisau garpu dan parang.
Termasuk adanya barang bukti pakaian berasal dari 47 berkas perkara.
Disampaikan Kajari, pemusnahan sabu dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet. Lalu untuk barang berupa senjata api dan sajam dipotong dengan mesin gerinda.