"Barang bukti pakaian dan dimusnahkan dengan cara dibakar," ucap Kajari.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan.
Yakni sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum. Sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dikatakan Kajari, tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang," katanya.
Sambungnya, barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif.
Sementara itu, Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya, MSi mengatakan kegiatan ini merupakan bukti komitmen kejari dan pemerintah dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten OKI.
"Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dan kolaborasi kita menjadi kebaikan dan kekuatan untuk memberantas tindak kejahatan yang ada," jelasnya.
Ditambahkan, ini tentunya berharap dapat meminimalisir kejahatan bahkan tidak akan ada lagi tindak kejahatan dan tindak pidana di Kabupaten OKI. (*)