Hadirkan Saksi di Persidangan, Perkara Viral Penipuan Emas Murni

Kamis 08 Aug 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sidang perkara penipuan emas murni di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali digelar, di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis 8 Agustus 2024. 

Pada persidangan itu dengan terdakwa Rista Lestari dan agendanya mendengarkan keterangan saksi-saki. 

Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak 3 orang yang merupakan korban pada perkara itu. 

Yaitu Kaprowi, Andriansyah dan Rosdalina.  

BACA JUGA:Kenang Jasa Pahlawan Dalam Rangka Hari Pengayoman Ke-79

BACA JUGA:Tahanan Titipan Meninggal Dunia, Ini Jawaban Kasi Intel Kejari Palembang

Persidangan itu dengan majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo SH MHum dengan anggota Eva Rachmawati SH dan Nadia Septianie SH. 

Saksi Kaprowi dalam persidangan menerangkan, bahwa ia pada 27 Januari 2024 sepakat membeli emas murni kepada terdakwa. 

Yakni bertempat di Toko Emas Permata milik terdakwa di simpang empat Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI. 

"Pesan emas murni kepada terdakwa sebanyak 200 gram dengan total uangnya Rp190 juta. Uang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan cash," ujarnya dalam persidangan. 

BACA JUGA:Buah Jeruk Gerga Asal Provinsi Bengkulu Tinggi Peminat di Muba

BACA JUGA:Pemkab OKI Peduli Veteran, Yatim dan Lansia

Dikatakan Kaprowi, ia dengan terdakwa dan suaminya sudah lama kenal dan sering transaksi jual beli emas murni (Bahan pembuat emas perhiasan) kepada terdakwa. 

Dimana terdakwa Rista sendiri yang sering menawarkan kepadanya terkait penjualan emas murni. Penawaran terdakwa ini kepadanya disampaikan melalui via telepon dan pesan whatsapp. 

"Pemesanan emas murni kepada terdakwa yang disepakati itu, untuk uangnya dibayarkan kepada terdakwa melalui transfer senilai Rp100 juta ke rekening dan Rp90 juta cash melalui suami terdakwa. Sehingga total Rp190 juta selesai dibayarkan kepada terdakwa," jelas saksi. 

Kategori :