"Jadi karena memerlukan uang untuk keperluan tersebut terdakwa menghubungi saksi Kaprowi yang seolah-olah menawarkan penjualan emas," kata jaksa.
Lalu, Sabtu tanggal 20 Januari 2024, terdakwa mengirim pesan melalui applilkasi Whatsapp kepada saksi Kaprowi untuk menawarkan bahan mentah/ bahan baku emas murni.
Lalu, barulah Rabu tanggal 24 Januari 2024 saksi Kafrowi menanyakan kepada terdakwa berapa harga bahan mentah/ bahan baku emas murni tersebut dengan berat 300 gram dan terdakwa menjawab dengan waktu berapa lama.
"Kafrowi menanyakan kepada terdakwa kalau satu minggu harganya berapa dan kalau dua minggu harganya berapa, lalu terjadi tawar menawar dan kesepakatan yaitu Rp950 per gram dalam waktu 2 minggu dan saksi. Jadi memesan 200 gram," jelas Jaksa.
Jadi total dari 200 gram itu yang akan dibayar oleh saksi Kafrowi adalah Rp190 juta. Lalu pembayaran sebesar Rp100 juta akan ditransfer oleh saksi dan sebesar Rp90 juta akan dibayar secara tunai.
Kemudian, Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi Kafrowi datang ke Toko Emas milik terdakwa melakukan pembayaran pesanan. Yakni dengan mentransfer Rp100 juta.
Namun, sampai tanggal 10 Mei 2024, saksi tidak mendapatkan barang yang dipesannya dan terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi dan sudah meninggalkan rumahnya sejak tanggal 30 Januari 2024.
Rupanya, terdakwa menjalankan usaha jual beli bahan mentah/ bahan baku emas sejak awal tahun 2023 mengalami kerugian.
Sehingga gali lubang tutup lubang. Dikarenakan terdakwa telah memberanikan diri untuk menerima pesanan dari orang lain, mematok harga per gramnya, dan waktu tersedianya bahan mentah/ bahan baku emas pesanan.
Dimana terdakwa juga telah menerima pembayaran dari pemesan sedangkan bahan mentah emas yang terdakwa dapatkan dari pengrajin yang menjual di Toko Emas milik terdakwa tidak mencukupi, yang akhirnya membuat terdakwa harus bisa menyediakan bahan mentah emas yang telah dipesan orang tersebut.
Sehingga untuk mendapatkan bahan mentah emas itu, membeli di Kota Palembang yang harganya lebih tinggi dari harga yang terdakwa jual.
Uang saksi Kafrowi Rp100 juta oleh terdakwa gunakan untuk pembayaran ke Toko Cantik Mas Gold untuk menutupi pesanan bahan mentah bahan baku emas murni dari yang lain.
Lalu uang saksi Kafrowi Rp90 juta ole gunakan untuk menutupi saldo usaha BRI Link milik terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kafrowi mengalami kerugian sebesar Rp190 juta. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau dalam Pasal 372 KUHP.
Sidang untuk terdakwa Rista Lestari dilanjutkan kembali pada 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang dilanjutkan kembali pada 22 Agustus 2024 masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata hakim menutup sidang dengan mengetuk palu. (*)