Masih diterangkan saksi, uang cash yang diberikan kepada suami terdakwa langsung di toko emas milik mereka.
Lalu dari perjanjian untuk emas murni akan diberikan pada tanggal 11 dan 12 Februari 2024. Namun emas murni tidak kunjung diberikan.
"Terdakwa ini bersama dengan suaminya Qomarus Zaman dari tanggal 1 Februari 2024 sudah tidak ada lagi di toko emas miliknya. Keesokannya toko nya sudah tutup," bebernya di hadapan majelis hakim.
Masih dijelaskan saksi Kaprowi, lalu ia dengan telah tidak adanya lagi terdakwa bersama suaminya lalu bertanya dengan keluarga terdakwa dan hasilnya pihak keluarga terdakwa juga tidak tahu keberadaan terdakwa.
"Dengan telah hilangnya terdakwa bersama suaminya dan emas murni belum diberikan, lalu terus mencari informasi kepada pihak keluarga terdakwa namun tetap tidak ada yang tahu dimana terdakwa," tambahnya.
Diungkapkan Kaprowi, barulah di bulan Mei 2024 mendapatkan informasi bahwa terdakwa ini ditangkap oleh kepolisian Polda. Mengetahui itu membuatnya meminta kepada terdakwa agar mengembalikan emas murni yang dibeli.
"Sempat datang ke Polda dan menanyakan kepada terdakwa mengenai emas murni tapi tidak ada jawaban dari terdakwa dan tidak ada itikad baik," ucapnya.
Kaprowi menjelaskan, dengan terdakwa dan suaminya ini sudah lama kerjasama jual beli emas murni yakni sekitar 3 tahunan.
"Selama itu tidak ada masalah. Setiap pembelian setelah deal menunggu di rumah saja dan emas akan dihantarkan keesokannya oleh suaminya," ucapnya.
Dikatakannya, selama bekerjasama mungkin 20 kali bertransaksi tidak ada masalah dan saling percaya. Dan sesuai dengan janji emas murni diberikan.
"Terdakwa ini masih bertetangga dengan kami dan mengetahui bahwa terdakwa tidak ada di tokonya dari medsos dan viral. Dan rupanya bukan ia saja yang menjadi korban melainkan ada 20 orang," katanya.
Sambungnya, untuk terdakwa ini memang selain menjual emas perhiasan juga menjual emas murni. Dan pelangganya adalah pengrajin emas seperti dirinya.
"Yang kami tahu ada sekitar 20 orang yang menjadi korban dengan total semuanya Rp5 miliar. Dimana jumlahnya berbeda-beda," kata dia.
Sementara itu saksi Andriansyah menerangkan, bahwa ia yang mentransfer uang senilai Rp100 juta kepada rekening BRI terdakwa. Yakni diperintah kakaknya Kaprowi untuk mentransfer. Ditransfer satu kali.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rido Hariawan Prabowo SH, bahwa perbuatan terdakwa ini pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di Januari 2024 bertempat di Toko Emas Permata di simpang empat Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir melakukan penipuan.
Yakni berawal pada saat keadaan usaha jual beli emas milik terdakwa banyak mengalami kerugian sehingga terdakwa memerlukan uang untuk menutupi kerugian dan membayar hutang kepada para pihak pembeli emas di Toko Emas Permata milik terdakwa.