Nah Loh, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Sita Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang

Selasa 13 Aug 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melaksanakan geledah sita, dalam rangkaian penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Kota  Palembang. 

Dari rilis yang diterima redaksi, giat penggeledahan penyidik Pidsus Kejari Sumsel dilakukan di dua lokasi sekaligus pada Selasa 13 Agustus 2024.

Dituliskan dalam rilisnya, giat penggeledahan tersebut telah berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri  Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024.

Serta berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

BACA JUGA:Gelar Optimalisasi dan Aktivasi Sahabat Religi, Kemenag Sumsel Fungsikan Kehumasan

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Para Warga Binaan Lapas Sekayu Dibuatkan Elektronik KTP

Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut yaitu Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.

"Dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang," tulis rilis yang diterima.

Masih dalam rilisnya disebutkan bahwa dalam kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap berguna bagi penyidikan perkara.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, bahwa terhadap hasil penggeledahan itu selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.

BACA JUGA:Meriah, Lomba Baris-berbaris Menyambut HUT RI Ke-79 di Muba

BACA JUGA:Kunker ke Banyuasin, Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi Dorong Produk UP2K Jadi ICON Daerah

"Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara," ujar Vanny.

Dilanjutkan Vanny, giat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan rangkaian penyidikan selain nantinya akan diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Vanny kembali menerangkan, bahwa penyidikan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan  Palembang baru dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kategori :