HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dinas Perhubungan Kota Palembang menegaskan bahwa ada boleh tidak ada kendaraan truk.
Yang dimana dengan adanya over dimension dan over load (ODOL) yang melintasi Jembatan Ampera.
Sehingga Hal itu sudah diatur dalam Perwali dan rambu larangan truk ODOL lewat juga sudah dipasang di pangkal Jembatan Ampera.
Lalu Jika masih membandel maka akan ditilang oleh Satlantas Palembang.
BACA JUGA:Ajang Japan Open 2024 Jadi Ujiab Berat Pasangan Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana
BACA JUGA:PSBS Biak Makin Kuat Melawan PSM Makassar
" Ya sudah ada Sesuai surat edaran peraturan Wali Kota nomor 26 tahun 2019 tentang rute mobil barang dalam Kota Palembang, kendaraan truk ODOL dilarang melintasi Jembatan Ampera Palembang," kata Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Juliansyah kepada
Lalu Menurutnya Juliansyah mengatakan, sesuai aturan itu disebutkan truk berkapasitas besar seharusnya melintas di Jembatan Musi II.
"Mereka harus lewat Jembatan Musi II karena sudah ada aturannya bahwa truk tidak boleh masuk Kota Palembang, termasuk melewati Jembatan Kertapati Musi VI, Musi IV apalagi Ampera," tegasnya.
Lalu Untuk adanya operasi di lapangan, Dishub Palembang juga menggandeng Satlantas Polrestabes melakukan razia untuk menindak truk nekat melewati jembatan Kertapati Musi VI, Musi IV dan Ampera.
BACA JUGA:BPBD Muba Berhasil Padamkan Kebakaran Kebun Seluas 1 Hektar, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Silakan Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Alur Lengkapnya, Resmi Dikeluarkan BKN
Lalu disisi lain Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan.
Bahwa ia sudah meminta Kapolrestabes Palembang untuk perketat patroli di malam hari agar kendaraan truk ODOL tidak bisa lewat di jalan protokol Palembang, terutama Jembatan Ampera.
Tak hanya itu ucok menjelaskan bahwa Perwali tentang rute kendaraan truk ODOL sudah jelas masuk jalan perkotaan saja tidak boleh, apalagi melintasi Jembatan Ampera.