- 215 orang dapat potongan 2 bulan
- 260 orang dapat potongan 3 bulan
- 146 orang dapat potongan 4 bulan
- 109 orang dapat potongan 5 bulan
- 8 orang dapat potongan 6 bulan
Selain itu, ada 10 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) 2 langsung bebas.
Sedangkan 3 orang lainnya masih menjalani subsider ataupun pengganti denda.
"Remisi ini bukan hanya sekedar pengurangan masa hukuman.
Namun juga sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan kesungguhan dalam memperbaiki diri serta menjalani proses rehabilitasi," terang Efan, Kamis 15 Agustus 2024.
Menurutnya, keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki sistem pemasyarakatan demi menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi.
Para narapidana nantinya akan kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.
"Jadi, kami mengimbau warga binaan untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga prilaku yang baik selama masa penahanan mereka," tandasnya. (*)