Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari masyarakat langsung turun ke lokasi dan meminta agar acara tersebut dihentikan.
Namun, ketika acara tersebut hendak dibubarkan Kepala Desa Pinang Mas, tidak terima hingga mengakibatkan kericuhan kecil.
Akhirnya, dari kejadian tersebut Kepala Desa Pinang Mas terpaksa diamankan pihak Polsek Tanjung Raja untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kades Pinang Mas diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir.
Sebagaimana diketahui, dua pekan Polsek Tanjung Raja dipimpin oleh AKP Zahirin, telah mengimbau larangan menggunakan hiburan musik remix dalam sebuah acara.
Dikatakan Kapolsek, kegiatan bidar mini tersebut sebelumnya tak mempunyai izin dari Polsek Tanjung Raja.
Dirinya pun menyampaikan, bahwa insiden yang dialami Desa Pinang Mas ini hendaknya menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi.
"Kades Pinang Mas telah mengakui bahwa itu adalah suatu kesalahan, dan Kades sendiri telah mengakui kesalahannya," terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, Kades Pinang Mas pun sudah berjanji di atas materai secara tertulis bahwasannya untuk acara selanjutnya dalam rangka menyambut HUT RI ke-79 tidak lagi menggunakan musik remik.
"Tak hanya itu, Kades pun berjanji tidak akan melibatkan musik remix di acara hajatan yang ada di desanya. Itu janji Kades di atas materai," tegasnya. (*)