HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Gelar musik remix untuk menyemarakkan HUT RI ke-79, membuat Kades Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir akhirnya meminta maaf.
Video permintaan maaf dari Kades Pinang Mas, Irwanto, bersama perangkat desanya viral di media sosial Facebook, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Permintaan maaf yang disampaikan Kades Pinang Mas bersama perangkat desanya tersebut, ditujukan kepada pihak berwajib serta masyarakat luas.
"Saya ada kesalahan fatal, jadi saya meminta maaf kepada Kapolsek, Danramil, serta masyarakat luas atas peristiwa tersebut," ucapnya di video berdurasi 2 menit 30 detik tersebut.
BACA JUGA:Lomba Panjat Pinang Tambah Semarak HUT RI Ke-79
BACA JUGA:Astaga, Driver Ojol Tua yang Dibegal Penumpang Sendiri di Talang Buruk Palembang Open Donasi
Untuk diketahui, gelaran musik remix yang diselenggarakan Pemdes Pinang Mas ini, dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-79 di Desa Pinang Mas.
"Terkhusus kepada masyarakat Desa Pinang Mas, dan juga kepada jajaran Polsek Tanjung Raja serta jajaran Koramil Tanjung Raja maupun Camat Sungai Pinang, atas perbuatan saya serta kekhilafan saya tadi siang saya minta maaf sebesar besarnya," ungkap Kades.
Kades Pinang Mas menambahkan, bahwa dirinya juga akan meminta maaf kepada masyarakat luas Desa Pinang Mas, pada saat acara lomba bidar mini yang diselenggarakan pada hari ini, Jumat, 16 Agustus 2024.
Suasana perayaan HUT RI ke-79 di Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang Kabupten Ogan Ilir, menjadi sorotan setelah sebuah acara bidar mini melibatkan musik remix.
BACA JUGA:Jalan Sehat KPU OKI, Bentuk Sinergi Sosialisasi Pilkada 2024 yang Efektif
BACA JUGA:Bakal Absen Satu Musim Gegara Cedera ACL
Parahnya lagi, bukan hanya musik remix, acara bidar mini ini juga diduga menyediakan minuman beralkohol bagi masyarakat yang menyaksikan lomba bidar mini.
Menurut informasi yang beredar, pihak Polsek Tanjung Raja terpaksa melakukan pembubaran musik remix, lantaran banyaknya laporan yang masuk ke Polsek Tanjung Raja.
Acara semarak tersebut, dinilai tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.