Pihak lain yang dimaksud, yakni pihak perusahaan swasta hingga pihak perbankan seperti Bank BCA dan Bank Mandiri baik KCP Palembang hingga Jakarta.
Adapun dalam perkara ini, Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga tersangka yakni bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Tiga orang tersangka tersebut merupakan tiga orang oknum mantan ASN pegawai pajak, yang mana menurut Kakanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel ketiganya telah diberhentikan.
Saat ini ketiganya telah mendekam dan ditahan di Rutan Tindak Pidana Korupsi Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.(*)
Kategori :