HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pihak Jessica Kumala Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.
"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam Hidayat seusai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024.
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang lebih terkenal saat disebut 'kopi sianida'.
"Ada novum. Kalau enggak ada novum, tak mungkin kami mengajukan PK," katanya.
BACA JUGA:Waduh, Angela Lee Kembali Bikin Heboh, Jadi Sorotan Netizen
BACA JUGA:Rujak Bulung: Kuliner Khas Bali yang Kaya Khasiat
Dia menjelaskan bahwa saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas.
Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.
Jessica bebas dari penjara pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya.
Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.
BACA JUGA:Zenbook 14 OLED (UM3406): Laptop OLED Terbaik untuk Produktivitas dan Hiburan
BACA JUGA:ASUS Vivobook S 15 OLED (S5507): Masa Depan Bekerja dan Bermain
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.