“Kegiatan penertiban ini penertiban ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Palembang," tutupnya.
BACA JUGA:Realme C67: Smartphone Murah dengan Kamera 108MP yang Mengesankan
BACA JUGA:Berikut, 5 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Kesuburan Wanita
Sebelumnya, Satpol PP juga menyegel bangunan diduga tak memiliki izin Cold Storage yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Kamis 20 Juni 2024.
Informasi yang dihimpun bangunan tersebut diketahui milik salah seorang pengusaha keturunan Tionghoa yang terpandang di Kota Palembang.
Kabid PPUD Satpol PP Palembang Budi Ritonga didampingi Kabid Tibum Cherly Panggarbesi mengatakan penyegelan terhadap bangunan Cold Storage karena berdiri tidak sesuai dengan peraturan.
“Sesuai surat perintah tugas, Kami melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan milik Roby Hartono atau Apat,” ujarnya.
BACA JUGA:10 Manfaat Luar Biasa dari Tidur yang Cukup
BACA JUGA:POCO C65: Juara Baru di Kelas Harga 1 Jutaan dengan Performa yang Memukau
Sesuai dengan keputusan Wali Kota Palembang pada tanggal 16 Juni 2024 yang menugaskan Sat Pol PP Kota Palembang untuk dilakukan penyegelan.
“Keputusan Wali Kota Palembang nomor 82/KPTN/PT/2024 tentang penertiban bangunan milik Robi Hartono yang ditandatangani oleh PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa,” ungkapnya.
Menurutnya, kalau memang bangunan tersebut sudah memiliki izin lengkap maka penyegelan akan dibuka kembali. Namun, pihaknya menjelaskan bahwa untuk izin mendirikan bangunan di PU PR.
“Kalau memang ada ijinnya maka akan dibuka, soal bisa atau tidak izin itu bagian teknis, yang jelas saat ini melanggar peraturan,” tutupnya. (*)