KAYUAGUNG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Perkara penipuan anggota polisi sesama rekan polisi dengan iming-iming membantu mutasi jabatan sebagai Kapolsek Air Sugihan hingga ratusan juta rupiah, Ivan Hermanto telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus.
Rupanya untuk terdakwa Ivan Hermanto ini bukan lagi sebagai anggota Polres OKI, tetapi telah mutasi ke Polres Empat Lawang. Dimana terdakwa ini memang sebelumnya pernah bertugas di Polres OKI tepatnya di Polsek Pedamaran sebagai Bhabinkamtibmas.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubbagbinkar Bag SDM Polres OKI, AKP Tri Sapto mengatakan, untuk yang bersangkutan Ivan Hermanto bukan lagi sebagai anggota Polres OKI.
Yakni yang bersangkutan ini telah pindah atau mutasi ke Polres Empat Lawang sejak Mei 2023 lalu.
"Dia bukan anggota Polres OKI tapi sudah pindah ke Polres Empat Lawang pada Mei lalu. Dan pada saat yang bersangkutan masih bertugas di Polsek Pedamaran belum dilaporkan atas perkara yang dijalani sekarang ini," terang Tri.
BACA JUGA:Dinas ESDM Sumsel Serahkan 11 Unit Motor Listrik
Tri menjelaskan, pada saat yang bersangkutan ini masih bertugas di Polsek Pedamaran belum dilaporkan atas perkara yang dijalaninya saat ini. Tetapi memang ada indikasi-indikasi atas perkara pidana tersebut.
Lalu, disampaikan Tri, untuk pelapor sendiri yang juga anggota polisi juga bukan anggota Polres OKI. Sepengetahuan untuk pelapor atas perkara itu, pelapor merupakan anggota Polres Muratara.
"Kami tidak begitu mengetahui pelapor itu Polres mana, Muratara atau Musirawas. Jadi pelapor ini juga bukan anggota Polres OKI," jelasnya.
Dikatakan Tri, mengenai perkara yang dijalani oleh Ivan Hermanto tersebut, Polres OKI tidak mengetahui lagi karena yang bersangkutan telah mutasi ke Polres Empat Lawang.
Diberitakan sebelumnya, untuk perkara untuk terdakwa Ivan Hemanto ini dengan modus diduga telah melakukan tipu gelap terhadap korban dengan iming-iming mutasi jabatan menjadi Kapolsek Air Sugihan.
Dengan syarat, korban dapat memberikan sejumlah uang Rp150 juta, yang diberikan secara bertahap kepada terdakwa.
Rupanya, terdakwa juga berjanji kepada korban apabila proses mengurus mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.
"Namun, seiring berjalannya waktu tepatnya 3 bulan korban tidak kunjung ada kabar berita mengenai mutasi yang dijanjikan terdakwa," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
BACA JUGA:Skor PPH Konsumsi Masyarakat Sumsel 94,2 Persen