Ternyata Terdakwa Polisi Ini Bukan Anggota Polres OKI

Sabtu 09 Dec 2023 - 00:45 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Sementara itu dari laporan yang diterimanya terungkap bahwa uang Rp150 juta telah habis dipakai terdakwa Ivan Herwanto untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut, kata Vanny didakwa dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan yakni pertama Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

"Sebagaimana jerat pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Vanny.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan yang bakal digelar pada Selasa 12 Desember 2023 mendatang.

Disinggung mengenai apakah jabatan terdakwa terancam dicopot dari Kepolisian, Vanny menjawab itu bukan lah kewenangan dari pihak Kejaksaan melainkan kewenganan dari pihak Kepolisian.

"Kita juga belum mengetahui terdakwa ini di sangsi pemecatan atau tidak, karena itu bukan kewenangan kejaksaan," ucapnya. (*)

Kategori :