Adapun lokasi penggeledahan, yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi tersebut beralamat di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.
BACA JUGA:Pj Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BPS, Jalankan Program Satu Data
BACA JUGA:Jalani Ujian Paket C di Lapas, Satu Orang Warga Binaan Lapas Sekayu
"Dari hasil pelaksanan penggeledahan oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel turut disita beberapa dokumen, data serta surat yang dianggap diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara," ungkapnya.
Penyidik Pidsus Geledah Sita di 3 Lokasi
Selain itu, sejak naik ke tahap penyidikan penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.
Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
"Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara," tandasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Sekedar informasi, penyidikan kasus korupsi jual aset yayasan batanghari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang merupakan pengembangan penyidikan kasus sebelumnya.
Kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa "Pondok Mesudji" di Jogjakarta.
Saat ini kasus korupsi tersebut telah memasuki agenda pembuktian perkara di persidangan yang menyeret empat terdakwa Yurike Takarada Cs. (*)