Tidak bosan-bosannya ia mengimbau, khususnya kepada para saksi agar bersikap kooperatif baik saat pemanggilan hingga saat diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, lurah Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III berinisial LF hadiri pemanggilan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu 28 Agustus 2024 kemarin.
LF hadiri pemanggilan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dari rilis yang diterima redaksi, Lurah Duku berinisial LF diperiksa penyidik sebagai saksi dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Selain itu, Lurah Duku berinisial LF di periksa dan diajukan pertanyaan kurang lebih 15 pertanyaan seputar materi penyidikan perkara.
Lurah Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III berinisial LF hadiri pemanggilan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu 28 Agustus 2024.
LF hadiri pemanggilan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dari rilis yang diterima redaksi, Lurah Duku berinisial LF diperiksa penyidik sebagai saksi dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Selain itu, Lurah Duku berinisial LF di periksa dan diajukan pertanyaan kurang lebih 15 pertanyaan seputar materi penyidikan perkara.
Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara
Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. (*)