HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pungutan Liar (Pungli) ditemukan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Hal itu diakui Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muba Demon Herdian Eka Suza dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dengan Tema Optimalisasi dan Evaluasi Pelayanan Online-Offline Adminduk untuk menghindari Pungli, Kamis 29 Agustua 2024.
Dijelaskan Demoon, penemuan pungli itu berdasarkan adanya laporan yang diterima pihaknya melalui pesan Whatsapps.
"Dari laporan itu lah diketahui bahwa modus dilakukan oleh oknum masyarakat yang memberikan jasa pengurusan Adminduk di Dinas Dudcapil Muba," kata Demoon.
BACA JUGA:Penghujung Bulan Agustus 2024, Harga TBS Hanya Naik Tipis, Petani Masih Bingung
BACA JUGA:Drawing Liga Champions Telah Dilakukan di Grimaldi Forum
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa modusnya sendiri, oknum masyarakat itu menawarkan melalui media sosial (medsos) seperti Facebook maupun Instagram.
Mereka memberikan tarif mulai dari membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan, dan lain sebagainya.
"Nah untuk di Kabupaten Musi Banyuasin ini sudah 3 kecamatan yang ditemukan modusnya seperti itu," ujarnya.
Meskipun begitu, Mantan Camat Lais ini pun tak menampik bahwa oknum masyarakat melakukan hal tersebut tentunya pasti ada yang membantu terlebih di Dukcapil sendiri.
Padahal saat ini sudah sistem digitalisasi dan di setiap desa pun ada aplikasi SIP OKE yang dikelola perangkat desa.
Aplikasi itu sendiri bertujuan membantu masyarakat yang gaptek atau kesulitan mengupload berkas-berkas persyaratan untuk Adminduk.
BACA JUGA:Pemulihan Jembatan P6 Lalan: 12 Kesepakatan untuk Kebangkitan Transportasi
BACA JUGA:Aktris Bunga Zainal Ungkap Kronologi Dirinya Menjadi Korban
"Sekarang ini sudah sistem Digitalisasi dan sangat mudah. Maka dari itu dihimbau masyarakat untuk tidak membuat Adminduk dari calo atau jasa yang memasang tarif besar, " imbuhnya.