HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Oknum ini diduga mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk meminta sejumlah uang dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan tersebut.
Jumlah yang diminta tidak main-main, berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, yang tentunya sangat membebani OPD yang menjadi sasaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, yang didampingi oleh Hendi SH, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada OPD manapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Inspektorat Sumsel Desak Pj Bupati Periksa Sekda OKU
BACA JUGA:Hari Lahir Kejaksaan Ke-79, Pesan Ini yang Disampaikan Kejari Muba untuk Para Jaksa
Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 2 September 2024, dalam rangka menanggapi laporan yang berkembang terkait aksi oknum tersebut.
"Uang yang dimintai oknum yang mencatut nama petinggi Kejaksaan Negeri Banyuasin kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar," ungkap Didi Aditya Rusyanto.
Menurut Didi, oknum tersebut diduga memanfaatkan situasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin di Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin beberapa waktu lalu.
Aksi ini dilancarkan dengan tujuan memanfaatkan ketidakpastian dan kebingungan yang terjadi akibat penggeledahan tersebut.
"Oknum ini memanfaatkan situasi di air keruh," tambahnya.
Hendi, yang turut mendampingi Didi, menegaskan bahwa dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak ada permintaan uang dalam bentuk apapun kepada OPD terkait pengurusan perkara atau hal-hal lainnya. Penegasan ini penting untuk menepis isu yang berkembang dan menjaga nama baik institusi kejaksaan.
BACA JUGA:Lihat Detik-Detik Kecelakaan Besar di MotoGP Aragon, Siapa yang Salah, Pecco atau Alex?
BACA JUGA:Indonesia Koleksi Tiga Gelar di Turnamen Bulu Tangkis Indonesia Master 2024 super 100
"Tidak ada permintaan uang kepada dinas terkait pengurusan perkara dan lainnya," tegas Hendi.