Tindakan oknum ini, jelas Hendi, telah mencoreng nama baik Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin dan pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak menanggapi permintaan tersebut.
"Kita akan terbitkan surat kepada OPD-OPD untuk tidak menanggapi soal itu," kata Hendi.
Lebih lanjut, Hendi menekankan bahwa jika ada pihak yang menanggapi permintaan oknum tersebut, maka pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul.
"Itu sudah di luar konteks," ujarnya dengan nada serius.
Hendi juga mengingatkan bahwa jika tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang sedang berperkara, maka hal itu termasuk dalam perbuatan melawan hukum berupa gratifikasi atau suap.
Oleh karena itu, ia meminta agar jika ada pihak yang dihubungi oleh oknum yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Banyuasin, agar segera melaporkannya ke pihak kejaksaan.
"Tindakan itu tidak dapat ditoleransi, dan kami meminta agar segera dilaporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat kami untuk meminta uang," tegas Hendi.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Negeri Banyuasin memang tengah giat melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
Kasus yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2021 ini telah menjadi perhatian publik, dan segala upaya sedang dilakukan untuk menuntaskan penyidikan tersebut dengan adil dan transparan.
Dengan munculnya kasus pemerasan yang mencatut nama pejabat kejaksaan ini, diharapkan masyarakat dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Banyuasin juga terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi. (*)