Nah, ketiga KepmenPANRB itu semuanya mengatur mengenai adanya peluang honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” demikian dikutip dari materi Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB pada 23 Agustus, yang dipublikasikan di situs resmi KemenPANRB.
Dengan demikian, dalam satu sekolah negeri, berpeluang ada guru PNS, guru PPPK Full Time, dan Guru PPPK Part Time. Nah, tentunya Guru PPPK Paruh Waktu punya hak untuk pulang lebih cepat sebelum bel tanda proses belajar mengajar berakhir.
Seusia siswa SMP dan SLTA tentu bisa memaklumi karena mampu membedakan mana guru PNS, guru PPPK Full Time, dan Guru PPPK Part Time.
Mungkin dilihat dari seragamnya, jika nanti dibeda-bedakan. Hayo, bagaimana jika siswa kelas 1 atau kelas 2 SD? Mungkin mereka bergumam,
"Kok, sebagian bapak ibu guru sudah pada pulang cepat sih? Belum bel, kok sudah pulang?" Ah, sudahlah, yang penting para honorer saat ini harus fokus menyambut jadwal pendaftaran PPPK 2024. Semoga sukses. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.