HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - RRP, 35 tahun, warga Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, owner arisan bodong akhirnya ditangkap.
Owner arisan bodong asal Ogan Ilir ini ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Ogan Ilir, saat kabur ke Jambi pada 8 September 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, owner arisan bodong asal Kabupaten Ogan Ilir ini telah kabur selama tiga bulan.
Penangkapan terhadap tersangka owner arisan bodong ini berdasarkan LP-B/138/IV/2024/Sumsel/Res OI/SPKT, tgl 24 April 2024.
BACA JUGA:Penegakan Perda, Sat Pol PP Gerbek Sepasang Kekasih di Kamar Penginapan Tanpa Ada Hubungan Resmi
BACA JUGA:45 Anggota DPRD Muba Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik, 25 Orang Wajah Baru, 20 Wajah Lama
Berdasarkan laporan korbannya Ita Ustari, kejadian tersebut terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Dimana, korban menderita kerugian Rp 17 juta.
Dimana, korban mengikuti arisan emas dengan tersangka selama 15 bulan dengan anggota 15 orang. Setiap bulan, korban membayar uang arisan sebesar Rp. 1.740.000.
"Korban seharusnya mendapat nomor urutan ke-11 dari arisan tersebut. Namun, korban tidak mendapatkan emas yang dijanjikan oleh tersangka," terangnya.
Emas yang seharusnya didapatkan korban, sampai sekarang tidak diberikan oleh tersangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.400.000.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan, kami pun mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jambi Selatan Provinsi Jambi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Juliansyah, dan Anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah dapat dipastikan keberadaan tersangka, polisi menemukan tersangka sedang berada dirumahnya di Kecmatan Jambi Selatan Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Sekda Muba Sambut Tim BPKP Provinsi Sumsel Dalam Rangka Evaluasi Dana Transfer ke Daerah