Hal ini dianggap sebagai langkah koordinasi yang diperlukan untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan kampanye.
BACA JUGA:DWP Ogan Ilir Juara 1 Lomba E-Reporting Antar Perangkat Daerah
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan
Romi menegaskan bahwa Bawaslu OKI akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kontestan pemilu yang melanggar aturan kampanye.
"Kami akan secara melekat melakukan pengawasan terhadap kontestan yang melakukan kampanye," ucapnya.
Dan kita juga akan meminta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres. Jika tidak ada, maka kampanye tersebut dapat dibubarkan.
Disampaikan Romi, imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berlangsung sesuai aturan dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Tujuannya agar proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan menjunjungtinggi nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan.
"Jadi menghimbau agar para parpol maupun caleg yang melaksanakan kampanye tetap mematuhi peraturan kampanye, termasuk terkait pemasangan APK dilapangan," tukasnya. (*)