Sementara EF yang telah mendapatkan kunci kontak mobil korban langsung membawa pergi mobil korban tanpa sepengetahuan korban dengan sebelumnya terlebih dahulu melepas plat nomor polisi dan karpet dashboard mobil.
Dengan maksud agar korban tidak mengenali mobil miliknya, setelah sekian waktu korban baru sadar bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi, sehingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Muba.
Piket reskrim yang telah menerima laporan langsung menghubungi Polsek jalur jalan yang diduga dilewati tersangka yang sedang membawa kabur mobil korban, yang kemudian pada sekira pukul 18.00 WIB mobil dan tersangka EF berhasil diamankan oleh Polsek Betung yang langsung dilakukan penjemputan oleh Kanit LIDIK IPTU Dedy Kurniawan SH.MH. untuk dibawa ke Polres Muba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka EF yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ini kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan untuk ES yang belum tertangkap kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Bondan (*)