MURATARA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dua dokter dan seorang bendahara di Kabupaten Muratara resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Persisnya dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018.
Dua dari ketiganya, Kamis (12/9) sekitar pukul 17.00 WIB, langsung ditahan penyidik Tipikor Polres Muratara usai menjalani pemeriksaan. Keduanya, dr H sebagai mantan Direktur RSUD Rupit dan DW tampak mengenakan rompi orange saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolres Muratara.
Sedangkan satu tersangka lagi, dr J, yang juga mantan Direktur RSUD Rupit sebelum dr H tidak datang dalam pemeriksaan karena sakit dan tengah menjalani perawatan medis.
"Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka, dua orang dokter dan satu staf. Tapi yang hadir dua orang yakni H dan DW, sedangkan satu lagi J, ada surat keterangan sakit dan dalam perawatan medis," ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim, AKP Sopian Hadi.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Antar Desa Rusak Parah, Warga Desa Bumi Agung OKI Merasa Resah
BACA JUGA:Harornas 2024, Pj Bupati Muara Enim Gelar Senam Pagi Bersama Masyarakat
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, didapatkan kerugian negara senilai Rp1.047.320.849,86. Penyidik Tipikor Polres Muratara sudah memeriksa 49 saksi dari kalangan ASN, 17 saksi para pemilik usaha, dan dua saksi ahli.
Penyidik Tipikor Polres Muratara juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K). Terungkap ada potensi selisih pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp4.131.103.479.
AKP Sopian menegaskan, kasus ini memang sudah lama bergulir. Setelah diketahui indikasi kerugian negaranya, penyidik akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
"Untuk tersangka yang satu lagi akan segera kami tahan setelah kesehatanya pulih," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas
BACA JUGA:Pembuatan e-Paspor di Kantor Imigrasi Palembang Melonjak Signifikan
Dijelaskan AKP Sopian, kasus ini bergulur dari awal adanya laporan ke Mapolres Muratara 21 Maret 2022 lalu.
Yang dilaporkan saat itu, adanya indikasi penyelewenangan dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun anggaran 2018.
Unit Tipikor Polres Muratara lalu melaksanakan verifikasi terhadap laporan itu. Kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018.
Kemudian meminta keterangan dari para saksi dan saksi ahli. Kemudian, berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara agar dilakukan audit investigatif.
Pada 16 Agustus 2022, penyidik Unit Tipidkor akhirnya membuat Laporan Polisi (LP) model A. Lalu, menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Dilakukan pendalaman keterangan dari para saksi dan ahli.
Juga minta dilakukan penghitungan kerugian dari BPK RI.
"Untuk modus yang mereka lakukan, seperti mengeluarkan anggaran lewat kegiatan fiktif, menggelembungkan anggaran pengeluaran, dan membayar transaksi lebih dari yang sebenarnya," beber AKP Sopian.
Peran mereka, dr J merupakan Direktur RSUD Rupit periode 2018, DW sebagai bendahara, dan dr H saat itu Kasi Pelayanan RSUD Rupit dan kemudian menggantikan posisi dr J sebagai Direktur RSUD Rupit.
Mereka, menggunakan uang BLUD RSUD Rupit tahun anggaran 2018 untuk kepentingan di luar operasional dan non operasional dan/atau kepentingan pribadi.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)