Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Keluarkan Paket Kebijakan

Senin 11 Dec 2023 - 01:24 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Serta mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk kegiatan sosialisasi program KUR.

BACA JUGA:Musim Hujan, Petani Kesulitan Tampung Getah Karet

BACA JUGA:Jalan yang Baru Dicor Dilintasi Pengendara Sepeda Motor

Lebih lanjut, terkait dengan KUR Khusus, salah satu persyaratan menjadi calon penerima KUR Khusus yakni memiliki surat keterangan kelompok usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait serta kelompok dan anggota terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). 

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIKP menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengembangan sistem dan proses bisnis SIKP serta sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kantor wilayah (kanwil) DJPb untuk kelancaran implementasi penyaluran KUR Khusus.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan upaya terbaik mengenai pengunggahan data kelompok usaha ke dalam SIKP dan pemberian keterangan kelompok usaha, sehingga mampu mengakselerasi penyaluran KUR, utamanya skema KUR Khusus kepada klaster/kelompok usaha. 

Sinergitas dan kolaborasi dari setiap stakeholder KUR diperlukan agar akselerasi penyaluran KUR dapat dilaksanakan. 

BACA JUGA:Sekayu Dilanda Hujan Petir, Sejumlah Fasilitas Disambar

BACA JUGA:DWP Ogan Ilir Juara 1 Lomba E-Reporting Antar Perangkat Daerah

Terkait hal teknis, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Wilayah DJPb yang berada di masing-masing daerah.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut para narasumber yakni Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian, Direktur BUMN, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya, Kementerian Keuangan. (*)

Kategori :