HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan.
Dimana salah satunya yakni dengan memperkuat pembiayaan UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Hingga 30 November 2023, KUR telah disalurkan sebesar Rp229,95 triliun. Angka itu baru mencapai 77,42 perse dari target tahun 2023 sebesar Rp297 triliun kepada 4,12 juta debitur.
Kuantitas penyaluran KUR tersebut juga diikuti dengan penyaluran KUR yang semakin berkualitas.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin ‘Turun Gunung’ Tinjau Lokasi Rawan Banjir
BACA JUGA:Ingatkan Anggotanya untuk Jaga Kesehatan
Selain itu, penerima KUR pada tahun ini juga didominasi oleh debitur yang baru pertama kali memperoleh KUR yakni sebanyak 70 persen dari total penerima KUR.
Sedangkan debitur KUR yang bergraduasi atau naik kelas mencapai 53 persen dari total debitur KUR.
Hal ini mengindikasikan bahwa semakin banyak UMKM yang memanfaatkan KUR serta telah terjadi peningkatan kapasitas usaha penerima KUR.
“Pemerintah terus mendorong penyaluran KUR agar dapat memenuhi target tahun 2023. Salah satu strategi yang dilakukan adalah optimalisasi peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal pengunggahan data calon debitur KUR baru, agar dapat ditindaklanjuti oleh Penyalur KUR,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan.
BACA JUGA:Sosialisasi dan Promosi KIE Program Penurunan Stunting
BACA JUGA:Pesan Pj Bupati Muba, Jama'ah Umrah Harus Jaga Kesehatan Agar Bisa Fokus Beribadah
Hal ini diungkapkan ketika hadir secara virtual dalam kegiatan Sosialisasi Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat kepada Pemerintah Daerah, Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Penyalur KUR, dan Penjamin KUR, Senin (4/12).
Sebagai salah satu upaya dalam percepatan implementasi penyaluran KUR, Pemerintah mengamanatkan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk membentuk dan mengoptimalkan Tim Monitoring dan Evaluasi KUR.
Tim ini beranggotakan instansi dan Perangkat Daerah terkait, Penyalur dan Penjamin KUR, serta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, mengoptimalkan proses pengunggahan data calon debitur KUR potensial dan data usulan kelompok usaha KUR Khusus oleh Pemerintah Daerah ke dalam SIKP.